|  |
Program Pascasarjana (Magister, S2) |
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terlebih wiraswastawan / pekerja). Demikian pula sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan keuangan / pendapatan.
Demikian pula "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" adalah kandungan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-RI No.20 Th.2003). Kemudian di Penjelasan Peraturan tersebut tercantum : "Multi entry-multi exit system."
Serta sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Tujuan melaksanakan Program Pascasarjana ini Sebagai bentuk memenuhi kewajiban ini PTS tsb mengadakan Program S-2 / Magister ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan agar tidak mengganggu jadwal kerja (utk mereka yang sudah berkarir) dan juga menunaikan Komitmen Sosial. Antara lain dng menyediakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus Sarjana (S-1) / setaraf dari berbagai bidang kemahiran baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan keuangan / pendapatan, utk meninggikan kuliah formal (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Magister / S2 di program studi/jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg diinginkan, secara layak serta bermutu berdasarkan keunggulan masing2 PTS tsb. Juga Dana/biaya pendidikannya dikalkulasi dgn penuh komitmen tinggi serta pemikiran masak-masak agar meringankan calon mhs, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian pula diterapkan bantuan fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa bunga serta tanpa agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan (pendapatan) mahasiswa.
Sistem studi Program Magister / Pascasarjana / S2 dilaksanakan secara profesional & kompeten dan cocok bagi pegawai yang sibuk dgn pekerjaannya dan utk yg bukan pegawai. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, demikian pula mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i bisa menuntaskan studi tepat waktu.
Mahasiswa/i dan Alumnus Program Magister / Pascasarjana / S2 dan Program Reguler, memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan mempunyai HAK utk memanfaatkan gelarnya serta utk meninggikan kuliah formal ke jenjang yg lebih tinggi.
Alumnus Program Magister / Pascasarjana / S2 kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yang mendalam; mengembangkan sikap mental kompeten & profesional yang berorientasi pd penanganan jawaban masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mendapatkan kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan.
Alumnus Program Magister / Pascasarjana / S2 (Blended) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. |
| |
|